Kejati Geledah Kantor Bawaslu Seruyan, Atas Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah

Proses penggeledahan berkas Oleh Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, di Kantor Bawaslu Kabupaten Seruyan sebagai bagian dari investigasi tindak pidana korupsi.
metrobarito.com – Palangka Raya – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan. Langkah ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana Bawaslu untuk tahun anggaran 2023-2024. Agenda ini bertempatkan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah JL. Imam Bonjol No.10, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, padaJumat (29/10/2024).
Sebelumnya, tiga pegawai Bawaslu Kabupaten Seruyan, termasuk pejabat pembuat komitmen dan bendahara, telah ditahan. Penggeledahan berlangsung dari pukul 12.00 hingga 16.00 WIB, yang berhasil menyita empat kontainer dokumen dan satu unit komputer.
Dugaan korupsi ini berfokus pada penggunaan dana hibah senilai lebih dari 12 miliar rupiah yang diterima Bawaslu dari APBD. Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang bagaimana pengelolaan dana tersebut dilakukan serta apakah dana yang dialokasikan telah digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Terkait hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas penyimpangan yang terjadi.
“Penggunaan anggaran harus sesuai peruntukannya. Setiap penyimpangan akan kami tindak tegas demi menjaga integritas lembaga dan kepercayaan publik,” ungkap Dodik Mahendra, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng
Saat ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) masih melakukan perhitungan yang cermat dan menyeluruh untuk menilai secara akurat besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang berkontribusi terhadap penyimpangan yang telah terjadi, agar hasil temuan tersebut dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai dampak finansial dari tindakan korupsi ini dan mendorong upaya perbaikan dalam pengelolaan dana di masa mendatang. (En/red/*)