DPRD Barsel : Dinas PUPR, Patuhi Aturan Atau Hadapi Sanksi

Ensilawatika Wijaya, anggota DPRD Barsel
metrobarito.com – Buntok – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) diminta untuk mematuhi semua regulasi yang ada dalam proses tender proyek tahun 2024. Permintaan ini bertujuan agar tidak muncul kesan bahwa Dinas PUPR menciptakan aturan sendiri, yang berpotensi mengakibatkan pembatalan hasil lelang atau bahkan dianggap ilegal, pada Minggu (6/10/2024).
Ensilawatika Wijaya, seorang anggota DPRD Barsel, mengungkapkan bahwa pelaksanaan lelang proyek harus mengikuti aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Ia menekankan, “Semua pihak harus menyadari pentingnya kepatuhan terhadap peraturan ini. Jangan sekali-sekali melanggarnya,” tutur Ensilawatika.
Ia juga memperingatkan, “Jika ada pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan, dan jika diperlukan, masalah ini bisa diangkat ke ranah hukum,” lanjut Ensilawatika.
Terkait pengerjaan proyek di tahun 2024, Ensilawatika menyatakan bahwa Dinas PUPR perlu bersikap tegas terhadap rekanan yang diduga melanggar aturan.
“Jika ada proyek yang dikerjakan sembarangan, terutama yang menghabiskan dana besar, tindakan tegas harus diambil,” ujarnya.
“Perusahaan dan individu yang terlibat seharusnya di-blacklist, agar tidak ada kesempatan untuk kembali dengan nama baru, karena hal itu bisa merugikan masyarakat,” tambahnya.
Politisi dari PDIP ini mengimbau kepala Dinas PUPR untuk tidak hanya bergantung pada laporan dari staf. “Saya harap kepala dinas bisa turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kondisi sebenarnya,” pintanya.
“Jika hanya duduk manis dan menunggu laporan, bagaimana mungkin kita dapat mengetahui kesalahan yang terjadi di lapangan?” tegasnya. (En/red/*)