28 Agustus 2025

Metro Barito

Terkini, Mendalam dan Terpercaya

Kejaksaan Luncurkan Sistem Awasi Dana Desa

Momen penandatanganan nota kesepahaman pengelolaan dana desa antara Kejaksaan, Kemendagri, dan pemerintah daerah se-Jawa Barat.

metrobarito.com – Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam mengawal pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel. Melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani, institusi penegak hukum ini meluncurkan langkah kolaboratif pengawasan dana desa berbasis teknologi dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Komitmen Bersama se-Provinsi Jawa Barat, yang digelar di Subang, pada Selasa (29/7/2025).

Acara ini merupakan bagian dari strategi pembinaan, pengawasan, serta pemberdayaan desa melalui sistem digital bernama Real Time Monitoring Village Management Funding. Sistem ini dikembangkan oleh Direktorat II JAM Intelijen sebagai instrumen untuk memantau pengelolaan dana desa secara langsung, sekaligus sebagai kanal pengaduan masyarakat.

“Peran Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dan bagian dari eksekutif menjadi sangat penting dalam memastikan program-program pembangunan desa berjalan tepat sasaran,” tegas JAM-Intel Reda Manthovani dalam sambutannya.

Ia menegaskan, penguatan desa merupakan amanat langsung dari Asta Cita ke-6 dalam Visi Misi Pemerintahan Prabowo-Gibran, yaitu membangun dari desa untuk mengurangi ketimpangan dan mempercepat pemerataan ekonomi. Menurutnya, “Bangun Desa, Bangun Indonesia” bukan sekadar slogan, tapi merupakan strategi nasional berbasis akar rumput.

Selain penerapan teknologi, Kejaksaan juga menaruh perhatian terhadap pengembangan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan. JAM-Intel menyoroti pentingnya pendampingan aktif, serta mengingatkan agar tidak terjadi penyimpangan seperti yang pernah terjadi di Desa Pucangan, Kabupaten Tuban.

“Pengawasan internal oleh Inspektorat, BPD, serta dinas terkait harus berjalan aktif. Kami juga mengingatkan agar tidak ada pelaksanaan Bimtek berbayar terkait aplikasi monitoring ini,” ujarnya tegas.

Berdasarkan data Kejaksaan, hingga akhir 2024 terdapat sedikitnya 275 perkara hukum terkait penyimpangan dana desa. Bahkan, kasus dugaan pungutan liar yang melibatkan 20 kepala desa tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini melibatkan banyak pihak, termasuk Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Ketua Umum ABPEDNAS, Pemerintah Daerah, serta Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat. Diharapkan, kolaborasi ini menjadi model nasional dalam membangun tata kelola desa yang partisipatif, transparan, dan bermartabat.

“Langkah ini merupakan bagian dari ikhtiar kolektif menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Reda.

Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Irjen Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya, Dirjen Bina Pemdes La Ode Ahmad Bolombo, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta para bupati, wali kota, kepala kejaksaan negeri, dan tokoh organisasi desa se-Jawa Barat. (En/red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *