28 Agustus 2025

Metro Barito

Terkini, Mendalam dan Terpercaya

8 Tersangka Baru Kasus Kredit PT Sritex

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) didampingi tim penyidik, saat memberikan keterangan pers terkait penetapan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit PT Sritex, di Jakarta, Rabu (31/7/2025).

metrobarito.com – Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Penetapan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (21/7/2025).

Para tersangka berasal dari pihak internal PT Sritex maupun dari jajaran manajemen beberapa bank daerah, antara lain Bank Jateng, Bank DKI, dan Bank BJB. Mereka diduga menyetujui pencairan kredit tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian, menggunakan dokumen keuangan fiktif, dan gagal memastikan agunan yang memadai.

“Kami menemukan bahwa proses pemberian kredit tidak dilakukan sesuai standar analisis risiko dan terdapat indikasi penggunaan invoice fiktif sebagai dasar pencairan dana,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam keterangannya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

“Total kerugian negara akibat praktik ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, dan saat ini masih dalam proses verifikasi oleh BPK,” tambahnya.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023; BFW yang menjabat sebagai Direktur Kredit UMKM dan Direktur Keuangan Bank DKI pada 2019–2022; PS, Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI periode 2015–2021; YR, Direktur Utama Bank BJB pada 2019 hingga Maret 2025; BR, SEVP Bisnis Bank BJB tahun 2019–2023; SP, Direktur Utama Bank Jateng periode 2014–2023; PJ, Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng tahun 2017–2020; serta SD, Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng pada 2018–2020. Berdasarkan hasil penyidikan, kredit yang dicairkan oleh sejumlah bank tersebut diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya, melainkan dialihkan untuk menutupi kewajiban pembayaran utang dari bank lain yang telah jatuh tempo.

“Proses kredit seolah-olah sah, padahal dari awal sudah penuh rekayasa. Ini menunjukkan adanya skema korporasi yang disusun secara sistematis,” tegas Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo.

Untuk kepentingan penyidikan, tujuh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan cabang Kejari Jakarta Selatan. Satu orang tersangka lainnya, yakni YR, dikenakan tahanan kota dengan alasan pertimbangan kondisi kesehatan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penanganan perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di sektor perbankan. Proses penyidikan masih berlanjut, termasuk penelusuran terhadap aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain. (En/red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *