16 Februari 2026

Metro Barito

Terkini, Mendalam dan Terpercaya

Ensilawatika: Raperda Adat Libatkan Tokoh Dayak

Ensilawatika Wijaya, Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel)

metrobarito.com – Palangka Raya – Rancangan Peraturan Daerah tentang Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Barito Selatan tidak hanya mengatur pengakuan hak adat, tetapi juga menyiapkan langkah teknis lanjutan melalui Peraturan Bupati.

Ketua Bapemperda DPRD Barsel, Ensilawatika Wijaya, menyebutkan bahwa dalam raperda tersebut akan dimasukkan bab khusus mengenai lembaga adat serta ketentuan sanksi sebagai bentuk penguatan aturan.

Bab tersebut nantinya menjadi dasar pembentukan tim yang terdiri dari tokoh lembaga adat untuk melakukan pemetaan, verifikasi, dan validasi tanah ulayat maupun tanah adat.

Menurutnya, regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang jelas dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat.

Dalam pembahasannya, DPRD bersama pemerintah daerah menggandeng DAD, AMAN, Batamad, ICDN, serta damang dan mantir adat guna memperoleh masukan komprehensif.

“Kami mengundang lembaga adat untuk memberikan masukan agar raperda ini benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Rapat berlangsung di ruang gabungan komisi dan dihadiri anggota dewan, Asisten II Setda, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Barsel. (En/red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *