12 Oktober 2025

Metro Barito

Terkini, Mendalam dan Terpercaya

Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda Palangka Raya Terancam 20 Tahun Bui

YA (23) saat diamankan bersama barang bukti oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

metrobarito.com – Palngka Raya – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya menangkap YA (23) di sebuah rumah di Jalan Surung II, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Rabu (24/9/2025) siang.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tujuh paket sabu seberat 1,45 gram yang disimpan dalam tas pinggang hitam. Petugas juga menyita uang tunai Rp200.000, plastik klip, dan sendok sabu yang diduga digunakan untuk transaksi barang haram tersebut.

Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menyebutkan, penangkapan YA berawal dari laporan warga yang resah atas peredaran sabu di wilayah Sabangau.

“YA mengakui semua barang bukti adalah miliknya. Kini ia sudah kami tahan untuk diproses sesuai hukum,” kata Agung, Kamis (26/9/2025).

Polisi menjerat YA dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya tidak main-main, minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, ditambah denda miliaran rupiah.

Agung menegaskan pihaknya akan terus menelusuri jaringan peredaran narkotika di Kota Palangka Raya agar tidak semakin meluas. (En/red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *