4 Juli 2025

Metro Barito

Terkini, Mendalam dan Terpercaya

Raperda Kearsipan dan Adat Diajukan ke DPRD

Foto; Penjabat Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan, menyerahkan surat pengajuan dua raperda kepada DPRD Barito Selatan untuk dibahas lebih lanjut.

metrobarito.com – Buntok – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD setempat untuk dibahas lebih lanjut. Penjabat Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan, menjelaskan bahwa kedua raperda tersebut masing-masing berkaitan dengan pengelolaan kearsipan dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.

“Raperda pengelolaan kearsipan ini bertujuan untuk meningkatkan sistem pengelolaan data,” ujar Deddy setelah menghadiri rapat paripurna DPRD di Buntok, Senin (03/03/2025).

Ia menambahkan bahwa dengan adanya peraturan ini, proses pengumpulan dan penyimpanan data, dokumen, serta surat-menyurat akan menjadi lebih teratur dan efisien.

“Dengan adanya perda ini, kami bisa mengusulkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk penyediaan jabatan fungsional arsiparis,” katanya.

Raperda tentang masyarakat hukum adat, lanjut Deddy, disusun untuk memberikan pengakuan serta perlindungan terhadap hak-hak kolektif masyarakat hukum adat.

“Sesua dengan Pasal 18B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisional mereka,” tambahnya.

Raperda ini juga berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa urusan masyarakat adat menjadi kewenangan pemerintah daerah. Kebijakan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 mengenai pedoman pengakuan masyarakat hukum adat. Deddy menegaskan bahwa masyarakat hukum adat Dayak Bakumpai, Maanyan, Dusun, Lawangan, dan lainnya perlu dilindungi eksistensinya melalui peraturan daerah.

“Kami berharap, kedua raperda ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung kinerja pemerintah daerah,” pungkas Deddy.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Barito Selatan, Ideham, menyatakan bahwa kedua raperda tersebut akan diproses sesuai dengan prosedur dan tata tertib yang berlaku.

“Kedua raperda ini akan dibahas lebih lanjut dalam tahap berikutnya bersama anggota DPRD dan pemerintah kabupaten, dan akhirnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” jelas Ideham.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Selatan, Eddy Purwanto, sejumlah anggota dewan, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait lainnya. (En/red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *