Kejagung Tangkap Tersangka AA dalam Kasus Korupsi Timah

Foto: Tersangka AA saat penjemputan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada (05/12/2024).
metrobarito.com – Jakarta – Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Tersangka AA di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Penangkapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang berlangsung antara tahun 2015 hingga 2022, yang diungkap pada (5/12/2024).
Penangkapan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada 12 Oktober 2023, serta Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 7 Maret 2024.
“Tersangka AA telah kami tangkap terkait dugaan keterlibatannya dalam praktik korupsi di sektor timah yang merugikan negara,” ujar Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Setelah ditangkap, Tersangka AA dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, kemudian diserahkan kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka AA yang menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk dari tahun 2017 hingga 2020, diduga bersama beberapa rekanannya, mengeluarkan kebijakan untuk membeli bijih timah dari penambang ilegal yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah Tbk. Kebijakan tersebut bertentangan dengan prosedur penambangan yang sah, di mana seharusnya PT Timah melakukan penambangan sendiri.
Pada 2018, ketika Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak mengeluarkan persetujuan untuk beberapa smelter swasta yang mendapatkan bahan baku dari penambang ilegal, Tersangka AA dan koleganya diduga terlibat dalam permufakatan jahat dengan membeli bijih timah dari penambang ilegal melalui perusahaan-perusahaan boneka yang terafiliasi dengan beberapa perusahaan di wilayah tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara yang luar biasa besar, mencapai Rp300 triliun.
“Tindak pidana ini berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang sangat signifikan. Kami akan terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini,” ujar Dr. Harli Siregar.
Pada 3 Desember 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkal Pinang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada Terdakwa Alwin Albar yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi, dengan ketentuan denda yang tidak dibayar diganti dengan kurungan 4 bulan. Sementara itu, Tersangka AA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung berjanji untuk terus mengejar pelaku-pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan negara, terutama dalam sektor strategis seperti timah. Kejaksaan Agung juga mengimbau kepada pihak-pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana korupsi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. (En/red/*)