Kejagung Bongkar Kasus Suap Terkait Bebasnya Ronald Tannur

Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Sebagai salah satu pelaku tindak Kriminal, kasus suap bebasnya Ronald Tannur.
metrobarito.com – Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil menangkap ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), pada Kamis, 24 Oktober 2024, di Bali. Penangkapan ini terkait dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan pengacara LR dalam perkara kasasi terdakwa Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya, pada Jumat (25/10/2024).
ZR diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari LR untuk memengaruhi putusan Hakim Agung agar tetap mempertahankan vonis bebas Ronald Tannur. LR juga telah menyiapkan dana Rp5 miliar untuk beberapa hakim agung yang menangani perkara tersebut. Dana tersebut ditukarkan ke dalam mata uang asing di Jakarta sebelum diserahkan kepada ZR dan disimpan di brankas di rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Tim Penyidik JAM PIDSUS melakukan penggeledahan di rumah ZR di Jakarta Selatan serta di hotel tempatnya menginap di Bali. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah uang dalam berbagai mata uang asing dan rupiah yang jika dikonversi bernilai sekitar Rp920 miliar. Selain itu, ditemukan emas batangan dengan berat sekitar 51 kg yang setara dengan Rp75 miliar. Di hotel, penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp20 juta dalam pecahan rupiah.
“Kami menemukan bukti yang cukup kuat terkait keterlibatan ZR dalam dugaan permufakatan jahat suap dan gratifikasi ini, termasuk uang tunai serta logam mulia yang disimpan di beberapa lokasi,” ujar Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangan persnya.
Kejaksaan Agung menetapkan ZR sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-58/F.2/Fd.2/10/2024. ZR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan atas tuduhan permufakatan jahat dalam kasus suap dan gratifikasi, yang diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 dan Pasal 12B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. LR, yang telah lebih dahulu ditahan terkait perkara lain, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini semakin menunjukkan tekad Kejaksaan Agung dalam memberantas praktik suap di lingkungan peradilan, yang terus menjerat sejumlah pejabat tinggi di Indonesia. (En/red/*)