4 Juli 2025

Metro Barito

Terkini, Mendalam dan Terpercaya

Tuntutan Mati Dua Terdakwa Narkotika di Lamandau

Konferensi Pers : pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum. Lokasi pengungkapan berlangsung di Pengadilan Negeri Lamandau, Palangka Raya, pada 21/10/2024.

metrobarito.com – Palangka Raya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau menggelar sidang tuntutan hukuman mati terhadap dua terdakwa, H dan Y, yang didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Pada sidang yang dilaksanakan Senin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika, dengan barang bukti berupa sabu seberat total 33.642,98 gram, pada (21/10/2024).

Dalam sidang, JPU memaparkan detail barang bukti yang ditemukan di berbagai kompartemen kendaraan milik terdakwa.

“Kami menemukan 33 bungkus besar berisi sabu, disembunyikan di speaker mobil, boks bagasi, hingga ban serep,” ujar JPU.

Selain sabu, petugas juga menyita beberapa barang, termasuk handphone, ATM, dan uang tunai senilai Rp100 juta,

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyelundupan narkotika dengan Toyota Kijang Innova berwarna silver yang diduga membawa sabu dari arah Pontianak. Tim Satresnarkoba Lamandau segera melakukan razia di jalur tersebut dan berhasil menghentikan kendaraan sesuai ciri yang dilaporkan.

“Kendaraan tersebut melintas dengan diikuti sepeda motor yang dikendarai terdakwa lainnya. Setelah digeledah, kami menemukan sabu dalam jumlah besar,” tambah JPU.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa sangat merugikan masyarakat dan mengancam generasi muda. Dr. Undang Mugopal, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, menegaskan tuntutan mati ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah.

“Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keluarga dari ancaman narkoba,” katanya.

“Kami berharap tindakan tegas ini memberikan efek jera bagi pelaku narkotika,” ujarnya.

Kedua terdakwa kini menantikan putusan hakim atas tuntutan yang diajukan. Proses hukum ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat dalam upaya kolektif memerangi peredaran narkotika di Kalimantan Tengah. (Ab/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *