5 Juli 2025

Metro Barito

Terkini, Mendalam dan Terpercaya

Dari Patroli Biasa, Berujung Temuan 50 Kg Sabu

Kapolda Kalteng dan jajaran saat konferensi pers pemusnahan barang bukti 50,6 kg sabu hasil pengungkapan kasus narkoba di Lamandau

metrobarito.com – Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) kembali membuktikan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam operasi terbaru, tim dari Polres Lamandau berhasil menangkap seorang tersangka berinisial W (33) yang diduga membawa 50,6 kilogram sabu.

Penangkapan ini terjadi saat polisi melakukan razia rutin kendaraan di wilayah Desa Kujan, Lamandau. Tersangka W mengendarai sebuah Toyota Calya dan mengaku sedang membawa jerigen berisi minyak dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Selatan. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa jerigen tersebut justru berisi paket narkotika.

“Barang bukti sabu seberat 50,6 kilogram langsung dimusnahkan dalam acara tersebut.” Ungkap Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, pada pukul 10.00 WIB, Selasa (15/10/2024).

Djoko juga menjelaskan lebih lanjut bahwa penangkapan ini merupakan pencapaian yang signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan langkah signifikan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah ini. Namun, kita tetap harus waspada karena sabu masih ada di tengah masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Djoko menegaskan bahwa polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya.

“Saat ini, kasus ini sedang kami dalami untuk mengungkap siapa pengirim dan penerima sabu tersebut,” tambahnya.

Barang bukti sabu seberat 50,6 kilogram yang ditemukan dalam operasi ini langsung dimusnahkan dalam sebuah acara yang dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Kajati dan Danrem. Tersangka W kini terancam hukuman berat.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika, yang ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup,” jelas Kapolda. (Ab/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *